SK PPID Pembantu
02 Januari 2023 Dibaca 5502 kali

Strategi dan Metode Pengelolaan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro Provinsi Jawa Timur merupakan bagian dari Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan II Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah, PPID Pembantu Bakorwil Bojonegoro dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 dan bertugas untuk mengelola dan melayani informasi publik.

PPID Pembantu Bakorwil Bojonegoro bertanggung jawab dalam pengolahan dan penataan data, pengujian aksesibilitas informasi, serta penyelesaian sengketa informasi, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Berikut adalah strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik oleh PPID Pembantu Bakorwil Bojonegoro:

I. Pembinaan

  1. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas:
    • Program Pelatihan Berkala: Memberikan akses pelatihan bagi PPID dan petugas pelayanan informasi tentang prinsip-prinsip informasi publik, prosedur permohonan informasi, dan teknik komunikasi yang efektif. Pelatihan ini dapat dilakukan melalui diklat, workshop, seminar, atau pelatihan daring yang menunjang keahlian di bidang pengelolaan informasi.
  2. Pengembangan Panduan Internal:
    • Penyusunan Manual Prosedur: Mengembangkan panduan internal yang komprehensif mengenai proses permohonan informasi, batas waktu respons, dan pedoman praktis lainnya. Panduan ini harus mudah dipahami dan dapat diakses oleh semua petugas.
    • Pembaruan Berkala: Melakukan pembaruan panduan secara berkala untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan dan teknologi.

II. Pengawasan

  1. Audit Internal:
    • Pemeriksaan Berkala: Melakukan audit internal berkala untuk menilai kepatuhan terhadap prosedur dan standar pelayanan informasi publik. Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
    • Laporan Hasil Audit: Menyusun laporan hasil audit dan merekomendasikan tindakan perbaikan jika diperlukan.
  2. Mekanisme Pelaporan:
    • Sistem Pelaporan Online: Menerapkan sistem pelaporan online yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan pengalaman atau masalah dalam permohonan informasi publik.
    • Pelayanan Pengaduan: Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi masyarakat, seperti hotline atau aplikasi pengaduan.

III. Evaluasi

  1. Survei Kepuasan Masyarakat:
    • Pelaksanaan Survei Tahunan: Melakukan survei tahunan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan. Hasil survei digunakan untuk merumuskan kebijakan peningkatan kualitas layanan.
    • Analisis Data Survei: Menganalisis data survei untuk mengidentifikasi tren kepuasan dan area yang memerlukan perbaikan.
  2. Evaluasi Kinerja:
    • Penetapan Indikator Kinerja: Menetapkan indikator kinerja utama (KPI) untuk menilai kinerja PPID dan petugas pelayanan informasi. KPI ini harus jelas, terukur, dan relevan.
    • Tindak Lanjut Evaluasi: Mengidentifikasi kendala dalam proses pelayanan informasi dan merumuskan rencana tindakan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

IV. Monitoring

  1. Pemantauan Proses Permohonan Informasi:
    • Sistem Monitoring Otomatis: Menggunakan sistem monitoring otomatis untuk memastikan bahwa batas waktu respons permohonan informasi terpenuhi dan setiap permohonan diproses dengan efisien.
    • Laporan Monitoring Rutin: Menyusun laporan monitoring rutin yang memberikan gambaran mengenai kinerja proses permohonan informasi.
  2. Monitoring Ketersediaan Informasi Publik:
    • Inventarisasi Informasi: Memastikan bahwa informasi publik yang wajib diumumkan tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Melakukan inventarisasi dan publikasi informasi secara teratur.
    • Aksesibilitas Informasi: Mengevaluasi aksesibilitas informasi publik dan memperbaiki jalur distribusi jika diperlukan.

V. Implementasi Teknologi Informasi

  1. Sistem Pengajuan Informasi Online:
    • Pengembangan Aplikasi Permohonan: Mengembangkan aplikasi atau platform online yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi secara digital dan memantau status permohonan mereka.
    • Keamanan Data: Memastikan keamanan data dan privasi pengguna dalam sistem pengajuan informasi online.
  2. Portal Informasi Publik:
    • Portal Transparansi: Mengembangkan portal informasi publik yang menyediakan akses mudah terhadap informasi yang dikelola pemerintah daerah. Portal ini harus user-friendly dan dapat diakses dari berbagai perangkat.
    • Pembaruan Berkala: Memastikan informasi dalam portal diperbarui secara berkala untuk menjaga relevansi dan akurasi.

SK PPID Pembantu Bakorwil Bojonegoro

Penetapan/Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro Provinsi Jawa Timur:

TahunDownload
Tahun 2020Download
Tahun 2021Download
Tahun 2022Download
Tahun 2023Download
Tahun 2024Download

Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) 

Berikut adalah Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) yang telah disusun oleh PPID Pembantu Bakorwil Bojonegoro:

TahunDownload
Tahun 2024Download




Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

[email protected]

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.