Sejarah

Diterbitkan tanggal 12 Maret 2021 8283


Sejarah Bakorwil di Jawa Timur yang terdiri dari Bakorwil I Madiun, Bakorwil II Bojonegoro, Bakorwil III Malang, Bakorwil IV Pamekasan dan Bakorwil V Jember sangatlah panjang.

Lembaga Koordinasi Wilayah di Indonesia memiliki sejarah perkembangan yang cukup panjang. Sejak Indonesia masih menjadi daerah jajahan Belanda, urusan Pemerintah Pusat maupun urusan Pemerintah Daerah samapai sekecil-kecilnya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, yaitu Governeur General.

Berdasarkan Undang-undang Pemerintah Belanda (Regerlings Reglement I RR) yang dimuat dalam Staatblad Tahun 1854, Hindia Belanda dibagi atas daerah administrative :

  1. Gewest, yang dipimpin oleh Resident.
  2. Afdeling, yang dipimpin oleh Asisten Resident.
  3. Oderafdeling, yang dipimpin oleh Controler.

Pada masa tersebut, tugas koordinasi wilayah dipegang oleh Resident sebagai pejabat pusat yang juga merupakan Kepala Wilayah Pemerintahan Karesidenan. Dalam melakukan melaksanakan tugas pokok dan fugsi sebagai pengawas, memperoleh delegasi wewenang dari pemerintah Pusat. Kewenangan Resident yaitu bertanggung jawab atas kelancaran segala kegiatan di bidang Pemerintahan yang berada di wilayahnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, yaitu dalam tahun 1922 Pemerintah Belanda mengeluarkan perubahan susunan Pemerintah yang dikenal dengan sebutan Bestuursher worming Wet (1922), dengan jenjang Pemerintahan sebagai berikut :

  1. Governeur General (Gubenur Jenderal);
  2. Governeur (Gubernur);
  3. Resident (Pembantu Gubernur);
  4. Asistent Resident  (Bupati);
  5. Controleur (Wedana);
  6. Aspirant Controleur (Camat);

Sejarah dengan perubahan susunan Pemerintahan Hindia Belanda, kedudukan Resident berubah menjadi Kepala Pemerintahan pada wilayah mewakili Gubernur. Resident harus melaksanakan perintah Governeur dan berkewajiban mengawasi Aparat Kabupaten serta mengawasi jalannya Pemerintahan di dalam wilayahnya.

Pada masa tersebut jabatan Guverneur Jenderal, Guverneur dan Resident hanya dipegang oleh Bangsa Belanda, sedangkan jabatan lainnya mulai Asisten Resident sampai Aspirant Controleur dijabat oleh orang pribumi.

Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) fungsi, peranan dan wewenang Resident dikembalikan penuh seperti keadaan tahun 1854, yaitu sebagai Kepala Wilayah Karesidenan (Syuu), yang dijabat oleh Syuu Cokan (dari bangsa Jepang).

Dimana administrasi Pemerintahan untuk Wilayah Jawa dan Madura terbagi atas 17 Syuu yang yang mempunyai tugas menjalankan Undang-undang, mengurus dan mengawasi Pemeritahan di bawah Karesidenan.

Pada awal masa Pemerinatahan Republik Indonesia, Resident merupakan Organ Pemerintah Pusat yang mempunyai hak dan kewajiban cukup banyak berdasarkan Undang-undang (Ordonantie). Resident adalah Pamong Praja yang diberi tugas sebagai Wakil Pemerintah Pusat di suatu daerah pemerintahan.

Selanjutnya diterbitkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tugas koordinasi wilayah Tingkat Provinsi dibebankan kepada Pembantu Gubernur melalui:

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 1978 Tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Gubernur.
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1988 Tentang Petunjuk Pelaksanaan   Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 1978.

Sebagai tindak lanjut di Jawa Timur diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 640 Tahun 1988 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1988.

Dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, disebutkan bahwa Pembantu Gubernur merupakan Pejabat Pemerintah Pusat dalam rangka dekosentrasi dan bertugas membantu gubernur dalam mengkoordinasi, mengawasi dan membina penyelengaraan pemerintahan umum dan pebangunan yang dilaksanakaan oleh Bupati / Walikotamadya KDH Tingkat II dalam wilayah kerjanya.

Khusus dalam penyelenggaraan koordinasi, Pembantu Gubernur diberikan kewenangan yang cukup besar oleh Gubernur untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang menyangkut lintas Kabupaten/ Kotamadya melalui Keputusan Gubernur Nomor 640 Tahun 1988.

Dengan bergulirnya reformasi membawa konsekuensi terhadap perubahan tata pemerintahan di Indonesia, yaitu dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus lembaga Pembantu Gubernur dalam Tata Pemerintahan di Indonesia.

Namun demikian mengingat kompleksitas masalah, rentang kendali, dan jumlah penduduk, maka di pandang perlu untuk membentuk lembaga yang befungsi sebagai koordinator/ mediator anatara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota dan antar Pemerintah Kabupaten/ Kota, yaitu melalui Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembukaan Badan Koordinasi Wilayah di Jawa Timur.

Selanjutnya dengan diterbitkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka ketentuan mengenai perangkat daerah mengalami perubuhan dari peraturan Perintah nomor 8 Tahun 2003 menjadi Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Di Jawa Timur telah diterbitkan Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata  Kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur.

Berdasarkan evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, penggunaan kata wilayah dianggap berkonotasi dengan wilayah administrasi pemerintahan dan Undang-undang sebelum otonomi daerah.

Untuk itu, nomenklatur Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur perlu dilakukan Penyesuaian/revisi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bakorwil tidak terakomodir keberadaannya dalam peaturan perundang-undangan di atas.

Bakorwil saat ini dibentuk melalui Peratuaraan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan dijabarkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 134 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.

Tugas Bakorwil Bojonegoro adalah membantu Gubernur dalam melakukan koordinasi pembinaan, pengawasaan, supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas pembantuan serta optimalisasi pengembangan potensi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Bakorwil mempunyai fungsi penggordinasian pembinaan, pengawasaan, supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas pembantuan serta optimalisasi pengembangan potensi Pemerintah Daerah Kabupatapen/Kota.

Dapatkan berita lainnya melalui Google News

BERITA LAINNYA



Bakorwil Bojonegoro






Lokasi

Kontak

Jl. Pahlawan Nomor 5 Bojonegoro

(0353) 5254758, 881901

bakorwil2@jatimprov.go.id

http://bakorwilbojonegoro.jatimprov.go.id



Copyright © 2023. Situs Resmi Badan Koordinasi Wilayah Bojonegoro.